BERKAS YANG DIVERIFIKASI

1. Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
5. Kartu Keluarga
6. CPD dari pondok pesantren/ Surat Terdaftar di EMIS
7. CPD dari keluarga kurang mampu terdaftar di DTKS Dinsos/Memiliki KIP/PKH/
8. CPD Yatim/Piatu Karena Covid terdaftar di data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
9. CPD panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
10. CPD ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang
terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan
oleh Camat di wilayah
11. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar
Kabupaten/Kota
12. CPD Anak Guru dibuktikan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari
pejabat yang berwenang
13. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota
14. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua
15. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan
paling lama 3 (tiga) tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *